KEBIJAKAN
KEBIJAKAN PRIVASI APLIKASI BANGOJOL
KEBIJAKAN PRIVASI DAN KETENTUAN
APLIKASI BANGOJOL
PT. Driver Bangojol — Dokumen Afiliasi Yuridiksi Indonesia
Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2026
Aplikasi Bang Ojol (selanjutnya disebut sebagai "Layanan" atau "Layanan Bang Ojol") adalah platform digital transportasi, pengantaran, dan penyediaan jasa digital mandiri yang dimiliki serta dikelola secara legal oleh PT. Driver Bangojol. Layanan ini beroperasi secara penuh, eksklusif, dan tanpa keterikatan operasional di luar wilayah hukum Republik Indonesia. Kebijakan Privasi ini merupakan acuan mutlak mengenai cara kami mengumpulkan, mengolah, mengamankan, dan membatasi tanggung jawab hukum atas Data Pribadi seluruh Pengguna di Indonesia.
--
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Data Pribadi: Setiap informasi yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan individu tertentu (pemilik data pribadi) yang menggunakan Layanan BangOjol sehingga memungkinkan identifikasi individu tersebut.
2. Layanan / Layanan Bang Ojol: PT. Driver Bangojol selaku badan hukum mandiri yang menyelenggarakan sistem otomasi interaksi, mengolah data pribadi, menentukan tujuan pengolahan, serta menyediakan hak akses basis data operasional di Indonesia.
3. Aplikasi Seluler: Merujuk pada platform perangkat lunak resmi yang terintegrasi:
a. "Bangojol Driver": Program terintegrasi bagi Penyedian jasa pengantran atau Driver Car/Bike untuk mengakses pesanan serta mengotomatiskan informasi operasional.
b. “Bangojol Mitra”: Program terintegrasi bagi pelaku usaha dagang atau UMKM dan layanan jasa untuk menerima pesanan serta mengotomatiskan informasi operasional.
c. "Bang Ojol Pelanggan": Program terintegrasi bagi Pemohon (Penumpang/Pengguna Jasa) untuk memesan layanan secara otomatis.
4. Kategori Pemilik Data:
a. Pemohon: Individu yang mengajukan permintaan jasa/transportasi via aplikasi, atau pusat panggilan resmi.
b. Penyedia: Mitra driver/penyedia jasa independen yang secara sukarela menyediakan armada, dana, dan tenaganya sendiri. PT. Driver Bangojol bukan perusahaan transportasi dan tidak menyediakan armada angkutan fisik sendiri.
c. Pengguna: Seluruh Pemohon, Penyedia, dan Pengunjung sistem informasi milik PT. Driver Bangojol.
5. Pemrosesan Data Pribadi: Segala rangkaian aktivitas otomatisasi komputer maupun manual yang meliputi pencatatan, penyimpanan, penarikan, pengorganisasian, pemblokiran, hingga pemusnahan media penyimpanan data.
---
PASAL 2:
PERNYATAAN FOKUS AFILIASI TUNGGAL (YURIDIKSI INDONESIA)
1. Kedaulatan Data Lokal: Seluruh pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dalam Kebijakan ini tunduk dan tunduk hanya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
2. Ketiadaan Hubungan Lintas Negara: Layanan Bang Ojol menegaskan bahwa platform ini adalah aplikasi mandiri khusus wilayah domestik Indonesia. Perusahaan tidak melakukan transfer data pribadi ke pihak ketiga lintas batas (International Data Transfer) dan tidak menggunakan regulasi data negara lain (seperti POPIA, GDPR, atau sejenisnya).
3. Persetujuan Mutlak: Dengan mengunduh, mengaktifkan akun, atau melakukan transaksi melalui Aplikasi Bang Ojol, Pengguna memberikan persetujuan hukum yang sah bagi PT. Driver Bangojol untuk memproses informasi sesuai koridor hukum Indonesia.
PASAL 3:
TANGGUNG JAWAB PENGGUNA ATAS DATA & AKUNMAL
1. Keaslian Informasi Mandiri: PT. Driver Bangojol menganggap semua data yang diunggah oleh Pengguna (Nama, No HP, Dokumen KTP/SIM) adalah otentik dan benar. Keaslian, validitas, serta pembaruan data tersebut merupakan tanggung jawab penuh masing-masing Pengguna secara hukum. Perusahaan tidak berkewajiban melakukan verifikasi faktual di luar batas sistem aplikasi.
2. Keamanan Kredensial Akun: Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kata sandi, kode OTP, dan akses fisik gawai mereka secara mandiri. Segala bentuk penyalahgunaan akun yang timbul akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan data tersebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing Pengguna.
PASAL 4:
KLAUSUL PELEPASAN TANGGUNG JAWAB KEBOCORAN DATA
1. Pelepasan Tanggung Jawab: Jika terjadi insiden kebocoran data pribadi Pengguna akibat gangguan keamanan siber pihak ketiga, serangan malware pada perangkat pengguna, kelalaian penyedia jaringan internet pihak ketiga, atau kondisi force majeure siber yang terjadi tanpa diketahui atau di luar kendali perlindungan internal PT. Driver Bangojol, maka insiden tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab masing-masing Pengguna.
2. Bebas Tuntutan Hukum: PT. Driver Bangojol dibebaskan dari segala bentuk klaim ganti rugi, tuntutan hukum, maupun pertanggungjawaban material atas hilangnya kerahasiaan data pribadi yang terjadi akibat variabel siber di luar kendali teknologi internal perusahaan.
3. Tindakan Preventif Pengguna: Untuk meminimalisir risiko, perusahaan sangat mewajibkan Pengguna untuk:
a. Mengakses aplikasi hanya melalui jaringan internet yang aman dan terpercaya.
b. Menghindari penggunaan aplikasi pada perangkat yang telah dimodifikasi sistem keamanannya (root/jailbreak).
c. Memasang perlindungan anti-malware yang mutakhir pada perangkat gawai masing-masing.
PASAL 5
BATASAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM DAN
ANTIPENIPUAN (FRAUD)
1. Kedudukan Perusahaan: PT Driver Bangojol bertindak murni sebagai penyedia platform teknologi/aplikasi yang menghubungkan Pelanggan, Mitra Driver, dan Mitra Usaha (UMKM/F&B/Toko). Hubungan hukum antara para pihak adalah pengguna layanan mandiri dan mitra independen, bukan hubungan ketenagakerjaan atau keagenan.
2. Pelepasan Tanggung Jawab atas Kelalaian: Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian materiil, cedera fisik, kecacatan, kerusakan properti, atau kematian yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran hukum yang dilakukan secara mandiri oleh Pelanggan, Mitra Driver, maupun Mitra Usaha di luar kendali sistem platform.
3. Larangan Tindakan Penipuan (Fraud) Bersama: Seluruh pengguna platform (Pelanggan, Mitra Driver, dan Mitra Usaha) dilarang keras melakukan segala bentuk manipulasi, kecurangan, kolusi, atau penipuan. Tindakan penipuan yang dimaksud meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. Bagi Pelanggan: Membuat pesanan fiktif, memesan barang ilegal/dilarang hukum, atau melakukan tipu daya pembayaran tunai/nontunai kepada Driver atau Mitra Usaha.
b. Bagi Mitra Driver: Menggunakan aplikasi ilegal (GPS palsu), melakukan pesanan tembak untuk mengejar bonus, meminjamkan akun, atau menggelapkan barang/dana hantaran.
c. Bagi Mitra Usaha: Memalsukan menu/produk, memanipulasi harga secara curang, atau bekerja sama dengan Driver untuk membuat transaksi palsu demi mencairkan promo/subsidi platform.
4. Sanksi Hukum dan Operasional: Apabila salah satu pihak (Pelanggan, Mitra Driver, atau Mitra Usaha) terbukti melakukan pelanggaran kelalaian berat atau penipuan sebagaimana diatur dalam pasal ini, Perusahaan berhak penuh untuk:
a. Memblokir, membekukan, atau menutup akun pengguna/mitra secara permanen tanpa pemberitahuan.
b. Menahan, menyita, atau menghanguskan saldo dompet digital (wallet), bonus, atau dana pencairan yang terindikasi hasil kecurangan.
c. Melaporkan dan melimpahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
PASAL 6:
JENIS DATA YANG DIKUMPULKAN & PROSEDUR PEMROSESAN
1. Data Pemohon (Penumpang): Nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon aktif, alamat surat elektronik (email), titik lokasi geografis (GPS), rute perjalanan favorit, riwayat pemesanan, serta data transaksi pembayaran (termasuk QRIS, tunai, atau metode pembayaran digital lainnya).
2. Data Penyedia (Mitra Driver): Nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), foto diri profil, koordinat lokasi geografis real-time, jenis/warna/plat nomor kendaraan operasional.
3. Akses Hak Perangkat: Aplikasi dapat meminta akses ke kontak telepon dan galeri gambar guna mendukung kelancaran fitur operasional. Menonaktifkan hak akses ini dapat menghambat jalannya fungsionalitas tertentu di dalam aplikasi.
PASAL 7:
RETENSI, HAK PENGHAPUSAN DATA, DAN COOKIES
1. Cookies: Platform menggunakan Cookie yang Sangat Diperlukan (Strictly Necessary Cookies), Cookie Kinerja, dan Cookie Fungsional untuk menyimpan preferensi bahasa antarmuka, riwayat rute, serta optimalisasi kecepatan sistem di wilayah Indonesia. Pengguna dapat mengelola atau memblokir cookie melalui pengaturan peramban internet mereka.
2. Batas Retensi Indonesia: Data pribadi Pengguna akan tetap disimpan secara elektronik selama akun aktif guna keperluan operasional. Jika Pengguna mengajukan permohonan penghapusan akun melalui menu dukungan aplikasi (Menu - Dukungan), PT. Driver Bangojol berkomitmen untuk memproses penghapusan dan pemusnahan media penyimpanan data dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja, terkecuali untuk riwayat transaksi keuangan yang wajib diarsipkan demi mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
APLIKASI BANGOJOL
PT. Driver Bangojol — Dokumen Afiliasi Yuridiksi Indonesia
Terakhir diperbarui: 20 Oktober 2026
Aplikasi Bang Ojol (selanjutnya disebut sebagai "Layanan" atau "Layanan Bang Ojol") adalah platform digital transportasi, pengantaran, dan penyediaan jasa digital mandiri yang dimiliki serta dikelola secara legal oleh PT. Driver Bangojol. Layanan ini beroperasi secara penuh, eksklusif, dan tanpa keterikatan operasional di luar wilayah hukum Republik Indonesia. Kebijakan Privasi ini merupakan acuan mutlak mengenai cara kami mengumpulkan, mengolah, mengamankan, dan membatasi tanggung jawab hukum atas Data Pribadi seluruh Pengguna di Indonesia.
--
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. Data Pribadi: Setiap informasi yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan individu tertentu (pemilik data pribadi) yang menggunakan Layanan BangOjol sehingga memungkinkan identifikasi individu tersebut.
2. Layanan / Layanan Bang Ojol: PT. Driver Bangojol selaku badan hukum mandiri yang menyelenggarakan sistem otomasi interaksi, mengolah data pribadi, menentukan tujuan pengolahan, serta menyediakan hak akses basis data operasional di Indonesia.
3. Aplikasi Seluler: Merujuk pada platform perangkat lunak resmi yang terintegrasi:
a. "Bangojol Driver": Program terintegrasi bagi Penyedian jasa pengantran atau Driver Car/Bike untuk mengakses pesanan serta mengotomatiskan informasi operasional.
b. “Bangojol Mitra”: Program terintegrasi bagi pelaku usaha dagang atau UMKM dan layanan jasa untuk menerima pesanan serta mengotomatiskan informasi operasional.
c. "Bang Ojol Pelanggan": Program terintegrasi bagi Pemohon (Penumpang/Pengguna Jasa) untuk memesan layanan secara otomatis.
4. Kategori Pemilik Data:
a. Pemohon: Individu yang mengajukan permintaan jasa/transportasi via aplikasi, atau pusat panggilan resmi.
b. Penyedia: Mitra driver/penyedia jasa independen yang secara sukarela menyediakan armada, dana, dan tenaganya sendiri. PT. Driver Bangojol bukan perusahaan transportasi dan tidak menyediakan armada angkutan fisik sendiri.
c. Pengguna: Seluruh Pemohon, Penyedia, dan Pengunjung sistem informasi milik PT. Driver Bangojol.
5. Pemrosesan Data Pribadi: Segala rangkaian aktivitas otomatisasi komputer maupun manual yang meliputi pencatatan, penyimpanan, penarikan, pengorganisasian, pemblokiran, hingga pemusnahan media penyimpanan data.
---
PASAL 2:
PERNYATAAN FOKUS AFILIASI TUNGGAL (YURIDIKSI INDONESIA)
1. Kedaulatan Data Lokal: Seluruh pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dalam Kebijakan ini tunduk dan tunduk hanya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
2. Ketiadaan Hubungan Lintas Negara: Layanan Bang Ojol menegaskan bahwa platform ini adalah aplikasi mandiri khusus wilayah domestik Indonesia. Perusahaan tidak melakukan transfer data pribadi ke pihak ketiga lintas batas (International Data Transfer) dan tidak menggunakan regulasi data negara lain (seperti POPIA, GDPR, atau sejenisnya).
3. Persetujuan Mutlak: Dengan mengunduh, mengaktifkan akun, atau melakukan transaksi melalui Aplikasi Bang Ojol, Pengguna memberikan persetujuan hukum yang sah bagi PT. Driver Bangojol untuk memproses informasi sesuai koridor hukum Indonesia.
PASAL 3:
TANGGUNG JAWAB PENGGUNA ATAS DATA & AKUNMAL
1. Keaslian Informasi Mandiri: PT. Driver Bangojol menganggap semua data yang diunggah oleh Pengguna (Nama, No HP, Dokumen KTP/SIM) adalah otentik dan benar. Keaslian, validitas, serta pembaruan data tersebut merupakan tanggung jawab penuh masing-masing Pengguna secara hukum. Perusahaan tidak berkewajiban melakukan verifikasi faktual di luar batas sistem aplikasi.
2. Keamanan Kredensial Akun: Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kata sandi, kode OTP, dan akses fisik gawai mereka secara mandiri. Segala bentuk penyalahgunaan akun yang timbul akibat kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan data tersebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing Pengguna.
PASAL 4:
KLAUSUL PELEPASAN TANGGUNG JAWAB KEBOCORAN DATA
1. Pelepasan Tanggung Jawab: Jika terjadi insiden kebocoran data pribadi Pengguna akibat gangguan keamanan siber pihak ketiga, serangan malware pada perangkat pengguna, kelalaian penyedia jaringan internet pihak ketiga, atau kondisi force majeure siber yang terjadi tanpa diketahui atau di luar kendali perlindungan internal PT. Driver Bangojol, maka insiden tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab masing-masing Pengguna.
2. Bebas Tuntutan Hukum: PT. Driver Bangojol dibebaskan dari segala bentuk klaim ganti rugi, tuntutan hukum, maupun pertanggungjawaban material atas hilangnya kerahasiaan data pribadi yang terjadi akibat variabel siber di luar kendali teknologi internal perusahaan.
3. Tindakan Preventif Pengguna: Untuk meminimalisir risiko, perusahaan sangat mewajibkan Pengguna untuk:
a. Mengakses aplikasi hanya melalui jaringan internet yang aman dan terpercaya.
b. Menghindari penggunaan aplikasi pada perangkat yang telah dimodifikasi sistem keamanannya (root/jailbreak).
c. Memasang perlindungan anti-malware yang mutakhir pada perangkat gawai masing-masing.
PASAL 5
BATASAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM DAN
ANTIPENIPUAN (FRAUD)
1. Kedudukan Perusahaan: PT Driver Bangojol bertindak murni sebagai penyedia platform teknologi/aplikasi yang menghubungkan Pelanggan, Mitra Driver, dan Mitra Usaha (UMKM/F&B/Toko). Hubungan hukum antara para pihak adalah pengguna layanan mandiri dan mitra independen, bukan hubungan ketenagakerjaan atau keagenan.
2. Pelepasan Tanggung Jawab atas Kelalaian: Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian materiil, cedera fisik, kecacatan, kerusakan properti, atau kematian yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran hukum yang dilakukan secara mandiri oleh Pelanggan, Mitra Driver, maupun Mitra Usaha di luar kendali sistem platform.
3. Larangan Tindakan Penipuan (Fraud) Bersama: Seluruh pengguna platform (Pelanggan, Mitra Driver, dan Mitra Usaha) dilarang keras melakukan segala bentuk manipulasi, kecurangan, kolusi, atau penipuan. Tindakan penipuan yang dimaksud meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. Bagi Pelanggan: Membuat pesanan fiktif, memesan barang ilegal/dilarang hukum, atau melakukan tipu daya pembayaran tunai/nontunai kepada Driver atau Mitra Usaha.
b. Bagi Mitra Driver: Menggunakan aplikasi ilegal (GPS palsu), melakukan pesanan tembak untuk mengejar bonus, meminjamkan akun, atau menggelapkan barang/dana hantaran.
c. Bagi Mitra Usaha: Memalsukan menu/produk, memanipulasi harga secara curang, atau bekerja sama dengan Driver untuk membuat transaksi palsu demi mencairkan promo/subsidi platform.
4. Sanksi Hukum dan Operasional: Apabila salah satu pihak (Pelanggan, Mitra Driver, atau Mitra Usaha) terbukti melakukan pelanggaran kelalaian berat atau penipuan sebagaimana diatur dalam pasal ini, Perusahaan berhak penuh untuk:
a. Memblokir, membekukan, atau menutup akun pengguna/mitra secara permanen tanpa pemberitahuan.
b. Menahan, menyita, atau menghanguskan saldo dompet digital (wallet), bonus, atau dana pencairan yang terindikasi hasil kecurangan.
c. Melaporkan dan melimpahkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
PASAL 6:
JENIS DATA YANG DIKUMPULKAN & PROSEDUR PEMROSESAN
1. Data Pemohon (Penumpang): Nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon aktif, alamat surat elektronik (email), titik lokasi geografis (GPS), rute perjalanan favorit, riwayat pemesanan, serta data transaksi pembayaran (termasuk QRIS, tunai, atau metode pembayaran digital lainnya).
2. Data Penyedia (Mitra Driver): Nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), foto diri profil, koordinat lokasi geografis real-time, jenis/warna/plat nomor kendaraan operasional.
3. Akses Hak Perangkat: Aplikasi dapat meminta akses ke kontak telepon dan galeri gambar guna mendukung kelancaran fitur operasional. Menonaktifkan hak akses ini dapat menghambat jalannya fungsionalitas tertentu di dalam aplikasi.
PASAL 7:
RETENSI, HAK PENGHAPUSAN DATA, DAN COOKIES
1. Cookies: Platform menggunakan Cookie yang Sangat Diperlukan (Strictly Necessary Cookies), Cookie Kinerja, dan Cookie Fungsional untuk menyimpan preferensi bahasa antarmuka, riwayat rute, serta optimalisasi kecepatan sistem di wilayah Indonesia. Pengguna dapat mengelola atau memblokir cookie melalui pengaturan peramban internet mereka.
2. Batas Retensi Indonesia: Data pribadi Pengguna akan tetap disimpan secara elektronik selama akun aktif guna keperluan operasional. Jika Pengguna mengajukan permohonan penghapusan akun melalui menu dukungan aplikasi (Menu - Dukungan), PT. Driver Bangojol berkomitmen untuk memproses penghapusan dan pemusnahan media penyimpanan data dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja, terkecuali untuk riwayat transaksi keuangan yang wajib diarsipkan demi mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan dan hukum yang berlaku di Indonesia.